"Belum bisa dikatakan dihentikan. Karena apabila ditemukan bukti lain yang bisa masuk ke dalam unsur pidana kami proses," kata Komarudin, Rabu (2/8/2017).
Ia menjelaskan, sementara ini kasus tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah antara pemilik dan para penghuni kos yang menjadi korban, serta RT/RW setempat.
"Hasil koordinasi dengan jaksa belum ada unsur pidana yang bisa masuk, baik pornografi maupun ITE. Kecuali di kemudian hari ditemukan ada bukti rekaman atau dipertontonkan (dilanjutkan)," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik melepaskan A, pelaku pemasangan CCTV sekaligus pemilik kos yang beralamat di Lingkungan Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2vgmTHm
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Pemasangan CCTV di Kamar Mandi Kos Mahasiswi UIN Banten Belum Dihentikan"
Post a Comment