Salah satu warga yang menjadi korban penggusuran Nina mengaku menderita selama kepemimpinan Tubagus Iman Aryadi. Sebab, rumah miliknya bersama ratusan warga lainnya kini sudah rata dengan tanah.
"Kita sudah menderita satu tahun. Dengan ditangkapnya wali kota Cilegon semoga dia (TIA) merasakan apa yang kami rasakan," kata Nina kepada wartawan, Rabu (27/9/2017).
Dia berharap agar hukuman setimpal diberikan kepada politisi partai Golkar tersebut. "Harus ditindak secara tegas atas kasus korupsi. Walaupun belum terungkap semua, harus diungkap semua. Di Cilegon ini terselubung sekali (korupsinya),” ujarnya.
Untuk diketahui, sekitar 417 Kepala Keluarga (KK) digusur oleh Wali Kota Cilegon pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2016 lalu. Warga yang sudah bertahun-tahun menempati tanah tersebut harus kehilangan tempat tinggalnya demi pembangunan Ruang Terbuka Hijau. Ganti rugi dari Pemkot Cilegon pun tak diterima warga, dan kini hidupnya terkatung-katung.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2fyv9wb
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wali Kota Ditangkap, Warga Cilegon Korban Gusuran Sujud Syukur"
Post a Comment