
Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik menuntaskan tahap dua dengan melimpahkan berkas sekaligus tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Sebelum dibantar ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik, tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan di ruang unit Pidana Khusus (Pidsus) dan dibawa ke Rutan Banjarsari Cerme menggunakan mobil Pidsus.
Kasi Intel Kejari Gresik Marjuki menyampaikan, sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih hadulu. Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung dibawa ke Rutan. "Meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, proses hukum yang menjerat tersangka masih tetap berlanjut," katanya.
Marjuki menjelaskan, dana desa (DD) yang diterima Desa Pasinan Lemahputih tahun 2016 senilai Rp614.916.000. Uang tersebut sejatinya diperuntukan untuk membangun tembok penahan tanah (TPT) dan rehab jalan lingkungan.
Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp113.949.600. Uang tersebut digunakan tersangka senilai Rp104.449.600. Kemudian, Rp5.200.000 untuk biaya partisipasi dan monitoring, Rp1.500.000 untuk pembelian jaket, dan Rp2.800.000 digunakan untuk membayar utang pajak tahun 2015.
Tersangka ada upaya memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkas Marjuki.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DHwoA1
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korupsi Dana Desa Rp113 Juta, Kades di Gresik Dijebloskan ke Penjara"
Post a Comment