Search

Tak Terima Dianiaya, Pendeta Perempuan Seret Suami ke Pengadilan

MAKASSAR - Seorang pengusaha bernama Christoper Arnold Luarwan didakwa melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pendeta perempuan bernama Yunike.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar,Rabu (13/9/2017) Jaksa Penuntut Umum Bayu Murti, menyebut pendeta perempuan tersebut merupakan istri sah terdakwa.

Bayu berdasarkan dakwaan menuturkan tindakan KDRT yang dilakukan terdakwa terhadap pendeta ini terjadi sekitar bulan Juli lalu dengan cara menarik tangan korban sehingga menyebabkan luka.

Perbuatan terdakwa lanjut Bayu tersebut dianggap melanggar Pasal 26 Undang-Undang KDRT serta Pasal 351 tentang penganiayaan.

Menanggapi tuduhan jaksa, kuasa hukum terdakwa Onni Ricardi menampik jika kliennya melakukan penganiayaan serta KDRT. Apa yang terjadi kata Ibnu, hanyalah perbuatan menarik tangan korban tanpa ada luka atau lecet sedikit pun di tubuh korban.

Tidak adanya luka dan lecet di tubuh korban itu lanjut Onni telah dibuktikan melalui hasil visum et refertum. "Tidak ada perbuatan KDRT," tegas Onni.

Onni menambahkan bahwa alasan terdakwa menarik korban karena korban yang merupakan Pendeta di Gereja Pasareang Kecamatan Biringkanaya tersebut berbuat gaduh di kantor terdakwa.

"Korban datang ke kantor klien kami dan membuat keributan. Akhirnya klien kami kami ditarik supaya tidak membuat malu karena pada saat itu sedang ada tamu," jelas Onni.

Penarikan tangan korban, kata Onni tidak disertai pemukulan atau penganiayaan. Hanya saja menurut Onni, kuku terdakwa sempat mengenai lengan korban saat dipegang. Namun tidak terjadi lecet atau luka.

"Pertengkaran terjadi karena klien kami mau menceraikan korban lantaran sering ribut. Tetapi sekali lagi tidak ada KDRT," pungkas Onni.

(nag)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2f57bbJ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Terima Dianiaya, Pendeta Perempuan Seret Suami ke Pengadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.