"Dana Jasa Pelayanan yang Seharusnya Diterima Pegawai tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Dan mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp.2.398.749.373,87," kata jaksa RA Kartono saat membacakan dakwaan, Rabu (13/9/2017).
Nilai kerugian negara sebesar Rp2.398.686.504, tersebut, lanjut jaksa dalam dakwaan, berasal dari penyisihan 5% sebesar Rp1.907.218.392,10 dan penyisihan remunerasi hak wakil direktur sebesar Rp491.530.981,77.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara memotong dana jasa pelayanan untuk para pegawai RSUD Banten.
Dalam kurun waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Di dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan empat pasal sekaligus. Pasal 2 ,Pasal 3 ,Pasal 8 dan Pasal 12 , Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xkC8Q9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Korupsi Dana Jaspel, Dirut RSUD Banten Didakwa Empat Pasal"
Post a Comment