Lapak-lapak PKL didirikan di atas trotoar maupun parit, baik menggunakan seng dan juga terpal. Para pedagang sebelumnya telah mendapat surat peringatan tentang larangan berjualan sekaligus meminta membongkar sendiri lapaknya masing-masing.
Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP juga memberi waktu kepada para pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya. Namun setelah waktu yang diberikan habis dan para PKL belum merampungkan pembongkaran, Satpol PP menertibkan lapak-lapak dagangan yang masih ada.
“Pembongkaran ini dilakukan karena para pedagang selama ini telah mengambil jalan sebagai lokasi untuk mendirikan lapak. Akibatnya, masyarakat pengguna jalan, terutama pejalan kaki, tidak dapat menikmati fasilitas trotoar yang ada di pinggir jalan,” kata Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan.
Sofyan juga mengatakan, penertiban PKL telah dilakukan beberapa kali, namun para pedagang tetap menggelar lapaknya. Untuk memberikan efek jera, dalam penertiban kali ini, Satpol PP membongkar habis seluruh lapak. “Ada sekitar 300-an lapak yang kami tertibkan hari ini,” ungkapnya.
Setelah melakukan penertiban, Sofyan selanjutnya meminta kepada jajaran Kecamatan Medan Kota menjaga lokasi tersebut agar PKL tidak kembali menggelar lapaknya di sana. “Begitu melihat pedagang hendak mendirikan lapak, jajaran Kecamatan Medan Kota harus cepat melarangnya agar para pedagang tidak berjualan lagi di sini,” tuturnya.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2fkq4Ep
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratusan PKL di Kawasan Teladan Medan Ditertibkan Satpol PP"
Post a Comment