Puluhan petugas Brimob Polda Jatim bersenjata yang dilengkapi tameng yang biasa digunakan untuk mengamankan unjuk rasa berhasil mendorong warga yang berusaha mempertahankan tanah dan bangunannya atas eksekusi yang dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Meski sejumlah warga harus berhadapan langsung dengan aparat kepolisian mereka tetap melakukan perlawanan. Namun pasukan Brimob Polda Jatim tetap mendorong sehingga warga akhirnya jatuh dan berhasil diusir oleh polisi. Sementara sejumlah Polwan terlihat juga mengamankan sejumlah warga perempuan.
Panitera PN Sidoarjo Sambodo mengatakan, ke 13 bangunan dan tanah seluas 1.500 meter persegi yang masih didiami warga Desa Kedungrejo Waru-Sidoarjo ini terpaksa harus dieksekusi setelah pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo memenangkan pihak penggugat Suwarni dalam kasus sengketa tanah yang didiami warga.
“Dalam kasus sengketa itu pihak penggugat dinyatakan sah memiliki lahan digunakan pemukiman sehingga warga yang mendiami lahan tersebut harus segera pindah dan mengosongkan bangunan di atas lahan sengketa,” kata Sambodo.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xF4NPs
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eksekusi 13 Bangunan di Waru Sidoarjo Ricuh"
Post a Comment