M juga mengakui jika perbuatannya akibat sering menghayal berhubungan intim dengan mantan istrinya. Diceritakan M, mulanya pada 2 September 2017, dirinya menjemput anaknya yang tinggal di rumah mantan mertuanya, untuk diajak tidur di rumahnya seperti bisanya, karena pelaku setiap bulannya sering membawa anaknya ke rumahnya.
Saat tiba di rumah pelaku, sekitar pukul 22.00, korban dan pelaku langsung tidur bersama pelaku di dalam kamar. Karena korban dengan pelaku ada ikatan, orang tua pelaku tak mencurigai jika pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya sendiri.
Karena pelaku sudah lama tidak berhubungan intim, pelakupun lalu berhayal berhubungan intim dengan mantan istrinyam,dan karena birahi pelaku sudah tak tertahan lagi, akhirnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada anaknya.
Mulanya pelaku hanya memasukan jarinya ke kemaluan anaknya, karena tidak puas pelakupun langsung menyetubuhi anaknya hingga membuat kemaluan anaknya mengalami pendaharan dan pada pagi harinya korban pun dibawa pulang ke rumah mantan mertua pelaku.
Satu hari berjalan setelah kejadian, korban mengeluhkan sakit di kemaluannya saat membuang air kecil, merasa was-was, adik dari ibu korban langsung membawa korban ke bidan terdekat, dan setelah diperiksa, rupanya korban mengalami infeksi di bagian kemaluanya dan selaput darahnya juga sudah mengalami robek.
Melihat hal yang tidak wajar, adik dari ibu korban pun menyakan apa yang terjadi terhadap korban, sontak korban pun mengatakan jika ayahnya jahat, berbekal informasi tersebut kakek korban lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
(Baca juga: Bejat, Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Balita)
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas IPDA Echo Sitorus dikonfirmasi awak media, mengatakan jika pelaku tersebut sudah dua kali menyetubuhi anaknya.
"Pelaku dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri,yang pertama hanya memasukan jarinya ke kelamin korban, namun yang kedua kalinya pelaku langsung menyetubuhi korban di lokasi yang sama," ucap IPDA Echo Sitorus, kemarin.
Sitorus menjelaskan, jika motif pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena menghayal berhubungan intim dengan mantan istrinya hingga terbawa nafsu kepada anaknya.
"Pelaku ini sudah lama tidak berhubungan intim dengan mantan istrinya dan menghayal hingga anaknya menjadi korban pelampiasan nafsu bejatnya, untuk pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan penjara di atas lima belas tahun," tutupnya.
(maf)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wXSHRR
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ayah Bejat, Akui Dua Kali Setubuhi Anak Kandung"
Post a Comment