Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua paket besar dan tiga paket kecil sabu-sabu siap edar, dengan total berat kurang lebih 19 gram. Selain itu, 1 toples kecil ganja kering seberat 37 gram, alat hisap sabu, 1 timbangan digital, 4 unit ponsel, 2 plastik klip, 2 bungkus sedotan putih, 13 pipet kaca, 8 korek api, 3 gunting, 1 kalkulator, dan sebuah buku tabungan.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Enriko Sugiharto Silalahi menjelaskan, awalnya ada informasi dari masyarakat menyebutkan ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba. Polisi akhirnya mengamankan orang tersebut bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,5 gram. “Berdasarkan pengembangan dari seorang tersangka pengguna sabu-sabu bernama M Taqwa Ashari (36), didapatkan informasi kalau tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Jamal Bahadi,” kata Kapolres.
Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Petugas mendapatkan barang bukti 19 gram sabu-sabu, 37 gram daun ganja kering, beberapa alat hisap sabu, timbangan digital, korek api, ponsel, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut. Sementara tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, tersangka Jamal Bahadi mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di Yogyakarta, yang dikirim dua hari lalu. Namun, dia mengaku tidak mengenalnya. Sabu-sabu seberat 25 gram itu dibeli dengan harga Rp1,3 juta per gram. “Sudah ada yang saya jual ke orang lain dan ada saya konsumsi sendiri sehingga yang tersisa hanya 19 gram,” paparnya.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xzMsVa
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bandar Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Pekalongan Kota"
Post a Comment