Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo mengatakan, penangkapan terhadap MDS berawal dari informasi jual beli narkoba tembakau gorilla melalui media sosial. Anggota Satres Narkoba pun melakukan penyelidikan. Polisi menemukan akun milik MDS yang menjual tembakau gorilla.
“Kemudian kami mengajak MDS melakukan transaksi dan memancing pelaku untuk bertemu. Setelah itu, anggota dan pelaku bertemu di satu tempat. Setelah pelaku datang, petugas langsung meringkus dengan barang bukti narkotika jenis tembakau gorilla,” kata Tejo di Bandung, Rabu (2/8/2017).
Setelah penangkapan MDS, anggota Satres Narkoba Polres Bandung mengembangkan penyelidikan. Anggota menggeledah rumah MDS di Ujung Berung dan menemukan setengah kilogram (kg) tembakau gorilla siap edar. “Anggota juga mendapatkan timbangan digital, dan plastik packing gorilla. Semua diamankan,” ujar dia.
Kepada polisi, MDS mengaku tembakau gorilla yang dia edarkan itu diperoleh dengan memesan dari seorang bandar di Jakarta. Dia mengaku baru tiga bulan jadi pengedar tembakau gorilla. “Saya beli per 30 gram dengan harga Rp1 juta. Kemudian, dijual per 1 gram dengan harga Rp100.000,” tutur MDS.
Akibat perbuatannya, MDS dijerat Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. MDS diancam hukuman penjara di atas lima tahun.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2w4W1aE
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lagi Transaksi Tembakau Gorilla dengan Polisi, Pemuda Ini Diringkus"
Post a Comment