Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi menuturkan, pemberlakuan itu diharapkan bisa membantu masyarakat selama merayakan Idul Adha. Kebetulan perayaan Idul Adha yang jatuh 1 September bertepatan dengan libur panjang. Langkah antisipasi terhadap kepadatan lalu lintas perlu dilakukan.
"Surat edaran (SE) yang mengatur tentang lalu lintas barang sudah turun. Di Jatim sendiri ada pengaturan bahwa kendaraan tertentu dilarang beroperasi di waktu tertentu dan pada ruas jalan tertentu," kata Wahid, Rabu (30/8/3017).
Ia melanjutkan, batasan beroperasi diberlakukan sejak Kamis (31/8/2017) pukul 12.00 WIB hingga Jumat (1/9/2017) pukul 12.00 WIB. Waktu pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bangunan, angkutan barang yang mempunyai sumbu tiga atau lebih, dan truk tempelan, gandengan, serta kontainer.
"Kami memberikan pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut ternak Idul Adha, susu, bahan pokok, surat antaran pos dan barang ekspor-impor tetap boleh melintas," jelasnya.
Wahid juga menjelaskan, pihaknya juga menyediakan kantong-kantong parkir selama pembatasan kendaraan berat berlaku. Tempat parkir itu bisa berguna bagi kendaraan yang telah melakukan perjalanan, namun di tengah jalan sudah masuk waktu larangan melintas.
"Jadi para sopir truk yang masuk kategori dilarang melintas bisa berhenti sebentar di kantong parkir," ucapnya.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2x37zOu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jelang Idul Adha, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Jatim"
Post a Comment