Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal Muryono menjelaskan, pelayanan perizinan online DPMPTSP Kabupaten Kendal yang diberi nama “DIANTER” dengan akronim “Digital Pelayanan Terpadu”. Layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, dan transparasi pelayanan perizinan di Kabupaten Kendal.
“Aktifnya layanan pendaftaran perizinan online ini juga sebagai tindak lanjut DPMPTSP Kabupaten Kendal untuk menyikapi perubahan pelayanan berbasis teknologi informasi. Tentunya akan sangat mempermudah pelayanan masyarakat dalam memperoleh perizinan karena terintegrasi melalui sistem satu pintu di Kabupaten Kendal,” jelas Muryono dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Rabu (26/7/2017).
Menurut Muryono, kehadiran perizinan online juga ditopang oleh Layanan Informasi dan Saran/Aduan, Regulasi, Tracking perizinan, dan SMS Center yang nantinya memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin. Bahkan, layanan perizinan online diharapkan dapat mendongkrak investasi dengan layanan cepat, pasti, transparan dan efisien.
Layanan perizinan online oleh DPMPTSP Kabupaten Kendal sebagai langkah awal melayani perizinan Surat Izin Usaha Pergadangan ( SIUP), Tanda Daftar Perusahaan ( TDP), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA). Tentunya pengajuan izin tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Harapan kami, dengan diluncurkannya Pelayanan Perizinan Online DPMPTSP Kabupaten Kendal akan meningkatkan jumlah investor dan meningkatkan nilai investasi di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2eMpvpD
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kabupaten Kendal Luncurkan Layanan Perizinan Online"
Post a Comment