“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mimin Aminah dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Efiyanto. Mendengar vonis tersebut, terdakwa tidak kuat menahan tangis. Dia bahkan tidak menanggapi vonis tersebut apakah menerima atau mengambil langkah banding.
Ketua majelis hakim Efiyanto lantas menyaran Mimin beserta dua terdakwa lain untuk pikir-pikir dengan putusan tersebut. Terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Perbuatan mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Serang itu didakwa Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2uzybmW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korupsi Proyek Gapura, Staf Ahli Bupati Serang Pingsan Divonis Satu Tahun Penjara"
Post a Comment