Menurut Harminus, cagub-cawagub Jabar yang juga kepala daerah, yakni Uu Ruzhanul Ulum yang menjabat Bupati Tasikmalaya, Dedi Mulyadi yang menjabat Bupati Purwakarta, Ridwan Kamil yang menjabat Wali Kota Bandung, dan Ahmad Syaikhu yang menjabat Wakil Wali Kota Bekasi, serta Deddy Mizwar yang menjabat Wakil Gubernur Jabar harus sudah menyelesaikan izin cuti maksimal 15 Februari 2018.
"Kemudian (izin cuti) Tb Hasanuddin sebagai anggota DPR dan wakilnya Anton Charliyan sebagai anggota Polri aktif juga harus diselesaikan paling lambat 28 Mei 2018. Kemudian, Ridwan Kamil yang tercatat sebagai ASN juga harus mengundurkan diri (melepaskan status ASN-nya)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Setelah mendaftar dan menjalani serangkaian tahapan, empat bakal pasangan cagub-cawagub Jawa Barat akhirnya resmi menyandang status pasangan cagub-cawagub Jabar dan mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi Jabar 1 dan Jabar 2.
Keempatnya yakni Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (RINDU) yang diusung NasDem, PKB, PPP, dan Hanura; Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Duo DM) yang diusung Demokrat dan Golkar, Sudrajat-Ahmad Syikhu (Asyik) yang diusung Gerindra, PKS, dan PAN; Tb Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah) yang diusung PDIP.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2nUvjiu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "4 Paslon Ditetapkan KPU Jabar, Bawaslu Ingatkan Hal Ini"
Post a Comment