
Petugas BKSDA Jawa Barat Wilayah I Serang Uday Udaya mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat yang menyerahkan hewan yang dilindungi dengan sukarela.
"Kami juga mohon ke masyarakat lainnya yang masih memelihara satwa liar yang dilindungi, tolong diserahkan ke pemerintah melalui BKSDA," kata Uday kepada wartawan, Rabu (24/1/2018).
Dia menjelaskan, elang ular bido dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Uday menambahkan, kondisi elang yang masih berumur dua tahun ini sudah jinak, sehingga butuh penyesuaian terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan. "Kita latih agar elang itu bisa mencari makan sendiri di alam bebas," ujarnya.
Gugi Gustawan yang diketahui sebagai pegawai honorer di Pemkot Serang itu mengaku, elang miliknya diperoleh dari pamannya yang berada di Ciamis, Jawa Barat, dua minggu lalu.
"Paman dapatnya dari hutan di Gunung Galunggung. Katanya dapatnya dari masih kecil. Saya bawa ke Serang sekitar dua minggu lalu," katanya.
Dia mengaku tidak mengetahui bahwa elang ular bido pemberian pamannya tersebut merupakan hewan yang dilindungi.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2GcnD2F
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Serang Serahkan Elang Ular Bido ke BKSDA"
Post a Comment