"Saya menyesal, baru pertama kali ini (sebagai kurir sabu). Saya sudah tidak punya siapa-siapa, saya yatim piatu," ujar SRD (26) sembari menunduk dan terlihat menahan suara tangisannya, Kamis (25/1/2018).
Perempuan asal Madura itu merupakan salah satu di antara dua kurir yang ditangkap BNN Jateng. Penangkapan bermula saat petugas BNN Jateng melakukan joint operation dengan Bea Cukai Bandara Adi Soemarmo Surakarta serta AVSEC Angkasa Pura, pada 9 Januari 2018.
"Setelah mengawasi para penumpang turun. Tim gabungan melihat dua penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian mengamanakan dua perempuan tersebut yang diketahui berinisial SRD dan AMR (22) asal Lombok. Keduanya adalah penumpang pesawat Air Asia AK 356 yang berangkat dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia," terang Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam dua kardus. Barang haram itu disembunyikan dalam bagian dasar dua kardus yang berisi makanan dan berbagai macam barang bawaan mereka.
"Hasil pemeriksaan, dua kurir mengetahui bahwa kardus tersebut berisi sabu-sabu dan para kurir dijanjikan mendapatkan upah untuk mengantar narkotika tersebut ke Indonesia dengan upah Rp30 juta dari seseorang di Malaysia," tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan, tim BNN Jateng bekerjasama dengan BNN Jatim, BNNK Sidoarjo dan Pomal Lanudal Juanda, melakukan penangkapan pada koordinator kurir yang diketahui berinisial ISM. Tersangka yang baru turun dari pesawat Air Asia XT 327 dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia tujuan Bandara Juanda Sidoarjo, langsung dicokok.
"Dari pengakuan ISM dia bertugas mencari kurir, membelikan tiket, dan mengantarkan kurir hingga Bandara Kuala Lumpur. Rencananya barang tersebut (sabu) akan diedarkan di wilayah Jatim dengan dibawa melalui jalur darat," jelas Tri.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik BNN Jateng untuk mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direndam dalam larutan solar bercampur detergen. Ketiga tersangka hanya terdiam saar menyaksikan barang berbahaya itu secara perlahan diaduk dengan larutan untuk kemudian dibuang.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DK0ENT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Barang Bukti Sabu-sabu Dimusnahkan, Kurir Perempuan Menangis"
Post a Comment