Berdasarkan pantauan penyidik dari Kejagung menggeledah beberapa ruangan di lantai tiga perusahaan tersebut. Penggeledahan ini meliputi pemeriksaan berbagai dokumen yang ada di perusahaan. Kemudian petugas mengangkut sejumlah dokumen perusahaan tersebut ke dalam sebuah koper lalu memasukannya ke mobil.
Kasi Penkum Kejati Jabar Raymond Ali yang mendampingi tim Kejagung mengungkapkan, pemeriksaan petugas Kejagung tersebut untuk mendalami kasus yang tengah ditangani. "Tim dari Kejagung memeriksa sejumlah ruangan dan membawa koper berisi dokumen perusahaan yang diduga terkait kasus yang sedang ditangani," tuturnya.
Kasus ini bermula ketika Direktur PT TAB Rony Tedy mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 2015. Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset perusahaan yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata.
Atas kasus ini, Dirut PT TAB kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Meski demikian, pabrik air mineral tersebut hingga kemarin masih beroperasi. Walaupun informasi yang dihimpun di lapangan, pihak perusahaan belum membayarkan gaji karyawannya selama beberapa bulan.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DLOc0f
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Direktur Utama Terlibat Penggelapan Rp1,5 Triliun, Kejagung Geledah PT TAB"
Post a Comment