Search

Kasus Video Porno Anak, Sang Sutradara Terima Transfer Rp108 Juta dari 7 Negara

BANDUNG - Ada fakta baru dalam kasus video porno anak dengan perempuan dewasa di Kota Bandung. Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendapatkan fakta bahwa sang sutradara M Faisal Akbar (MFA) alias Alfa alias Bos mendapat transfer sebesar Rp108 juta dari orang-orang asing di tujuh negara.

Kasubdit IV Ditreskrimum) Polda Jabar AKBP Anton Firmanto mengatakan, penyidik menduga dana dari orang asing di tujuh negara itu merupakan bayaran atas video yang dibuat Faisal.  Aliran dana itu diketahui setelah penyidik membuka transaksi di buku rekening bank. Dana ini mengalir ke rekening tersangka Faisal dalam kurun waktu Februari hingga September 2017.

"Aliran dana sebesar Rp108 juta tersebut di antaranya dari orang-orang di Kanada, Rusia, Belanda, dan Polandia. Mereka diduga membiayai tersangka Faisal dalam membuat video porno anak dan perempuan dewasa," kata Anton di Polda Jabar, Kamis (25/1/2018).

Uang yang diterima Faisal itu, ujar Anton, semula berbentuk mata uang virtual Bitcoin. Lalu Faisal menukarkan Bitcoin menjadi mata uang rupiah dan ditransfer ke rekening Bank Mandiri miliknya. Saat ini, pemeriksaan masih terus berlanjut dan penyidikan tahap 1 segera rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah mendapatkan fakta baru ini, penyidik mengkroscek kepada tersangka. Faisal membenarkan bahwa dana Rp108 juta itu untuk biaya pembuatan video porno, termasuk membayar sejumlah pemain. Jadi biaya Rp31 juta yang sebelumnya diakui Faisal, tidak benar" tutur dia.

Diketahui, dalam kasus ini, Faisal berperan sebagai dalang atau intelektual dader di balik pembuatan video porno yang melibatkan tiga anak di bawah umur berinisial Dn (9), Sp (11), dan Rd (9), dengan dua perempuan dewasa, Apriliana alias Intan (20) dan Imelda alias Imel (17). Video porno itu sempat viral selama dua pekan terakhir.

Faisal dan kedua perempuan berprofesi pemandu lagu di sebuah karaoke di Kota Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya, yakni Sri Mulyati alias Cici (40), yang berstatus sebagai penghubung, dua perempuan bernama Susanti (45), ibu dari Dn dan Herni, ibu dari Rd.

Para tersangka dijerat Pasal 81 huruf c juncto Pasal 76 d Undang-undang Perlindungan Anak. Pasal 76 d mengatur tentang unsur perbuatan, sedangkan Pasal 81 huruf c mengatur tentang ancaman hukumannya.

(wib)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2neQBqb

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Video Porno Anak, Sang Sutradara Terima Transfer Rp108 Juta dari 7 Negara"

Post a Comment

Powered by Blogger.