"Kami menemukan ratusan botol dari berbagai merek minuman keras yang dijual di warung-warung tersebut," jelas Kompol Arianto Salkery .
Minuman keras yang disita sebanyak 677 botol AO kecil, 125 botol AO besar, 36 botol AM 19%, 4 botol Kilin, 12 botol Kolesom, 17 botol AP, 13 botol Newport, 35 botol Iceland, dan 20 botol kecil beras kencur.
Selanjutnya barang barang tersebut, menurut Kompol Arianto dibawa ke Mapolres Pemalang sebagai barang bukti tindak pidana UU RI No 36/ tentang Kesehatan serta Perda Kab Pemalang tentang larangan penjualan miras.
Wakapolres Pemalang Kompol Arianto Salkery memberi arahan kepada penjual minuman keras agar tidak menjual minuman terlarang tersebut karena berdampak negatif bagi kesehatan. Selain itu, minuman keras menjadi pemicu tindak pidana kejahatan
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2yEGoZ4
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Pemalang Amankan Ratusan Botol Minuman Keras"
Post a Comment