Kepala Dinas PMD Bintan Ronny Kartika mengatakan, setiap desa wajib menempelkan minimal baliho, di tempat strategis, atau titik keramaian di desa tersebut, yang isinya realisasi penggunaan dana desa.
"Penggunaan dana desa harus transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Juga sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat dalam informasi publik," kata Ronny di Toapaya, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Minggu (29/10/2017).
Ronny juga mengingatkan, dana desa tidak boleh dikelola yayasan dan hanya boleh dikelola oleh desa melalui musyawarah desa. Jika dikelola yayasan, berisiko digunakan untuk kepentingan individu. Ia menegaskan, kalau dikelola oleh individu, bisa berurusan dengan hukum. "Pembelian-pembelian aset juga harus atas nama desa," ujarnya.
Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, pengelolaan dan perencanaan penggunaan keuangan desa yang tidak disiapkan secara matang, ditambah dengan pengetahuan yang minim dari perangkat desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan desa yang bersumber dari dana desa dan anggaran dana desa, acapkali menjadi problematika tersendiri di setiap daerah. Bahkan, ratusan kepala desa di seluruh Indonesia meringkuk di jeruji besi karena terjerat kasus korupsi.
Menurut Apri, transparansi merupakan kunci kesuksesan dalam mengelola keuangan dana desa. Selain itu, perlu partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pengawasan penggunaannya.
Terkait Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang berlaku dan diterapkan di setiap daerah, hendaknya mampu menciptakan tata kelola keuangan desa yang baik. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sendiri saat ini telah menerapkan di setiap desa untuk menampilkan data keuangan desa secara transparan kepada masyarakat.
Sedangkan persoalan rawannya pengelolaan dana desa berpangkal pada sumber daya manusia (SDM) aparat desa yang pendidikannya minim serta pengetahuan pengelolaan keuangan yang sangat terbatas. "Persoalan ini dihadapi seluruh desa."
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2gVuWUR
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penggunaan Dana Desa Harus Dipajang di Baliho"
Post a Comment