"Tidak boleh dibenarkan dan didiamkan. Kepolisian saya minta segera usut," tegas Jimly di Kantor ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Jimly mengatakan, pengrusakan rumah ibadah ataupun aliran kepercayaan tidak dibenarkan di republik ini. Jimly meminta semua pihak untuk menjaga rumah ibadah.
"Tidak boleh dirusak. Apalagi Masjid," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dia menilai, terjadinya perusakan tempat ibadah lantaran konflik yang tidak dikelola dengan baik. Dia pun mendorong para pemimpin agama ikut turun tangan mendinginkan suasana. Para pemimpin agama juga dimintanya tidak mempertontonkan konflik di tengah masyarakat.
"Kita mengimbau supaya hubungan antar umat beragama diperbaiki dan dimulai dari tokoh-tokoh," kata Jimly.
(kri)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2impU3H
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ICMI Desak Polisi Segera Usut Kasus Pembakaran Masjid di Aceh"
Post a Comment