"Untuk sementara kami belum ada menunjuk untuk pelaksana tugas (Plt) kepala dinas. Kami akan rapat dulu terkait masalah ini, sambil proses upaya-upaya hukum yang kami siapkan untuk pendampingan," ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (23/9/2017).
Bupati menambahkan, jika nantinya memang kedua kepala dinas tersebut tetap ditahan, maka akan ditunjuk Setda untuk menjadi Plt kepala dinas. "Kalau secara administrasi, Plt cukup Pak Setda saja, kecuali masalah kebijakan baru Bupati," ujarnya.
Keempat orang yang diciduk, adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kadistanak, Ahmad Yadi; Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rosihan Pribadi; Sekretaris Distanak Lukmansyah; dan bagian aset Distanak Mila Karmila.
Untuk diketahui, kasus sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan yang dikenal sebagai lokasi balai benih Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar sudah terjadi sejak 2011. Kasus sengketa tanah antara ahli waris Brata Ruswanda yang merasa tanahnya diserobot sekuas 74.000 m3 oleh Dinas Pertanian dan Peternakan.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xqdCL6
Bagikan Berita Ini
0 Response to "2 Kepala Dinas Diciduk Polisi, Bupati Kobar Upayakan Pendampingan Hukum"
Post a Comment