Ditemukan juga 289 bungkus (7.225 gram) Tembakau Iris dengan pelanggaran berupa pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, serta rokok dari kawasan bebas Batam. Terhadap rokok ilegal tersebut, petugas Bea Cukai Tembilahan melakukan penyitaan untuk nantinya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Sulaiman mengungkapkan bahwa para pemilik toko mengaku tidak tahu jika rokok yang mereka jual adalah ilegal. “Mereka tetap menjualnya karena adanya permintaan pasar. Beberapa Toko juga mengaku bahwa mereka hanya mendapat titipan oleh pengedar yang tidak mereka kenal,” ungkapnya.
Sulaiman menambahkan rokok ilegal yang disita dipasangkan segel, kemudian dibawa oleh Tim ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk disimpan di gudang penimbunan barang sembari menunggu proses hukum yang berlaku. Sementara para pemilik toko dipanggil untuk dilakukan proses Berita Acara Wawancara (BAW).
Dalam operasi pasar ini, petugas Bea Cukai Tembilahan juga memberikan edukasi kepada para memilik toko terkait Barang Kena Cukai Ilegal serta menempelan sticker BKC Ilegal pada toko toko yang didatangi. “Diharapkan dengan adanya Operasi Pasar yang rutin kami lakukan, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat serta dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di daerah pengawasan Kantor Bea Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir,” jelas Sulaiman.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2ylYj6n
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Temukan Rokok Ilegal, Bea Cukai Tembilahan Lakukan Penindakan dan Penyuluhan"
Post a Comment