Kedua pelaku, masing-masing EAS (33) warga Perum Kota Baru RT 12/04 Desa Campaka, Kecamatan Campaka dan IYM (30) warga Perum Purnayudha RT 24/05 Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
"Kedua pelaku yang kami tangkap itu mengaku debt colllektor. Mereka ditangkap setelah korban melaporkan kejadian pengambilan paksa kendaraan ke Polres Purwakarta," ujar Kanit Jatanras Reskirm, Polres Purwakarta, Iptu Putra Adi Winarta, kepada awak media.
Menurut dia, peristiwa itu bermula saat korban mengendarai kendaraannya di sekitar Purwakarta. Mendadak dia diberhentikan oleh kedua pelaku dan memaksa korban untuk menyerahkan kendaraannya.
"Memang korban nunggak cicilan selama beberapa bulan, namun cara kedua pelaku termasuk perampasan. Apalagi tidak menggunakan prosedur administrasi secara legal," ujarnya.
Atas tindakan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang mengambil sesuatu yang bukan miliknya, dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wRShNX
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rampas Mobil Konsumen di Jalan, Debt Collector Diringkus Polisi"
Post a Comment