"Yang bersangkutan memproduksi dan mengedarkan merica yang dioplos dengan limbah pasar," terang Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa (26/9/2017).
Agung mengatakan, IS merupakan pemilik rumah industri merica oplosan. "Yang dirugikan oleh IS adalah masyarakat karena konsumen membeli merica oplosan dengan harga merica asli," ujar Agung.
Dari penggeledahan di rumah IS di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, petugas menyita barang bukti Sebanyak 52 kantong plastik bumbu cabai merah serbuk, 193 karung yang berisi cupat, jagung, biji cabai, dan cabai kering, 10 karung cupat cabai.
Kemudian dua karung bubuk jagung, satu karung bumbu merica siap edar, tiga karung cupat, empat karung cabai kering, dua karung biji cabai, satu bungkus pewarna makanan, dan satu timbangan. "Total jumlah bahan pokok yang diamankan ada 3,7 ton," tutur Agung.
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengemukakan, IS selain memprodukasi merica oplosan, juga serbuk cabai, ketumbar, dan cupat (tangkai cabe). "Wilayah pemasarannya di Jawa Barat. Yang bersangkutan 5 tahun memproduksi," ungkap Samudi.
Setiap bulan, ungkap Samudi, IS dapat memproduksi tujuh ton merica , ketumbar, cabai, dan cupat oplosan dengan hasil Rp13 juta hingga dengan Rp14 juta. "Dia ini mendapat pesanan, ini (pemesan) yang kita tengah kembangkan," ungkap Direskrimsus.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 140 dan 142 Undang-undang Nomor 12/2012 tentang Pangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wRS7WR
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Oplos Merica dengan Limbah Pasar, Warga Cirebon Diringkus"
Post a Comment