"Pemanfaatan teknologi untuk mekanisme tilang yang disebut e-tilang dengan menggunakan CCTV menurut saya bagus. Paling tidak sebagai alat "pemaksa" pengguna jalan raya untuk tertib berlalu lintas, sebagai upaya pembudayaan lalu lintas yang baik," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Cokroaminoto Yogya (UCY) Muh Khambali, Rabu (13/9/2017).
Menurut dia, jika dilihat dari segi kemanfaatannya, ada tiga hal yang ingin dicapai, yakni kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan. Mengingat situasi lalu lintas akhir-akhir ini utamanya di kota besar, tenggang rasa pengguna jalan raya sangat memprihatinkan. Pengguna jalan raya cenderung tidak bisa saling menghormati dan pelanggaran marka jalan dan peraturan lalu lintas tidak terhitung lagi, maka penggunaan e-tilang dinilai sebagai solusi mengatasi masalah ini.
Namun demikian, menurutnya, tilang atau penertiban lalu lintas secara manual tetap diperlukan, jangan dikesampingkan.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2w7zBcD
Bagikan Berita Ini
0 Response to "E-Tilang Alat Pemaksa Tertib Berlalu Lintas"
Post a Comment