Tanggap darurat bencana selama 14 hari ini ditetapkan terhitung sejak 18 September sampai dengan 1 Oktober 2017. Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa benar telah terjadi bencana alam. Pada Senin 18 September 2017 pada pukul 22.00 Wita yang didahului dengan peningkatan aktivitas gunung Agung dari Level II (Waspada) ke Level III (Siaga).
"Selama 14 hari ke depan pemerintah Kabupaten Karangasem menyatakan tanggap darurat bencana. Adanya hal tersebut mengingat status gunung agung yang meningkat dari level II menjadi level III," terang Bupati Karangasem, Selasa (19/9/2017).
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hbJOOo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Karangasem Keluarkan Surat Edaran Tanggap Darurat Bencana"
Post a Comment