Penindakan barang kena cukai tersebut berhasil dilaksanakan berkat informasi masyarakat atas adanya toko di daerah Sebabi yang menjual Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.
Setelah melakukan pemeriksaan, pada Jumat (18/08/2017), petugas mendapati 3.510 botol, atau setara dengan 2.477,7 liter MMEA berbagai merek tanpa pita cukai diperjualbelikan di toko tersebut.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penindakan ini adalah sebesar Rp185.012.100.
Tak hanya itu, keesokan harinya petugas melanjutkan penindakan di sebuah toko yang tidak memiliki NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai), yaitu izin penjualan eceran MMEA golongan B dan C yang diterbitkan kantor Bea Cukai setempat. Dalam penindakan kedua ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 684 botol MMEA.
"Atas dasar gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai Sampit beserta penyidik dari Kantor Pusat Bea Cukai, disimpulkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana di bidang cukai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995," ujar Kepala Bea Cukai Sampit Hartono.
Menindaklanjuti hal ini, menurut Hartono pihaknya melakukan penyidikan terhadap pemilik toko yang berinisial AG. Selanjutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik meningkatkan status AG menjadi tersangka sejak Kamis (07/09).
"Terhadap AG, pemilik toko, dilakukan penjemputan paksa pada tanggal 6 September 2017, setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Esoknya kami tingkatkan status AG menjadi tersangka," sebutnya.
Ada pun mengenai penegahan terhadap ekspor rotan ilegal, Hartono mengungkapkan bahwa pencegahan terjadi pada Rabu (16/08/2017).
Berdasarkan informasi dari intelijen Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau dan Jaring Wallacea, Kapal Patroli BC20006 berhasil melakukan pencegahan di sekitar perairan Pulau Pengikik terhadap Kapal KLM Serikat Mawar dari Sampit tujuan Malaysia.
Kapal yang berawak lima orang termasuk nahkoda ini, bermuatan rotan sebanyak 107 ton. Info yang diperoleh pemuatan dilakukan dari sekitar Pelabuhan Samuda tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP.
"Mengingat ini sudah kedua kalinya rotan asal Sampit ditangkap dengan dugaan penyelundupan ekspor, Bea Cukai akan segera bersurat kepada KSOP di wilayah Kalimantan Tengah agar mewaspadai permohonan SPB dengan komoditi rotan," pungkasnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2fhIwO5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Sampit Lakukan Penindakan terhadap MMEA dan Rotan Ilegal"
Post a Comment