Berkas tahap II milik petinju yang sudah bertanding hingga ke tingkat internasional ini telah dilimpahkan penyidik Satlantas Polres Kotim ke Jaksa Kejari Kotim, Selasa (1/8/2017). Menurut Hamson, laka lantas terjadi pada Kamis, 1 Juni 2017 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Km 44, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kotim.
Saat itu, dia mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 dari arah Sampit, Kalimantan Barat (Kalbar) menuju ke Kota Palangkaraya. Dia berencana pulang ke Gumas untuk menjenguk orang tuanya karena sudah lama tidak bertemu.
Sesampainya Desa Luwuk Rangga, korban Fadlan sedang berjalan kaki menyeberangi jalan. Hamson yang sedang mengantuk menabrak korban. “Saat itu saya mengantuk dan menabrak korban hingga tewas,” kata petinju muda ini di Kejari Kotim, Selasa (1/8/2017).
Akibat kasus laka lantas itu, Hamson dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wgPbOF
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tabrak Orang hingga Tewas, Petinju Gumas Terancam 6 Tahun Penjara"
Post a Comment