Junai ditangkap atas laporan orang tua korban, Eddy, yang tidak terima anaknya dipukul ke Polresta Pontianak. Kasus tersebut diproses sesuai Laporan Nomor (LP) 1622/VII/2017/ Kalbar Resta Pontianak Kota tanggal 30 Juli 2017. “Saya berterima kasih kepada Polresta Pontianak yang cepat merespons kasus ini,” katanya, Senin (1/8/2017).
Sebelum melapor ke Polresta Pontianak, orang tua korban sempat menanyakan kepada tersangka Junai mengapa memukul anaknya. Junai ternyata tidak suka melihat korban yang ngebut saat mengendarai sepeda motor.
Junai pun memaki ibu korban. Dengan nada sombong Junai menantang dicarikan lawan seimbang setelah memukul FE. “Anak ini kan belum dewasa, seharusnya jangan main pukul. Cukup diberitahu saja,” kata Eddy.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2tWuBCj
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Preman Tersangka Pemukulan Anak di Bawah Umur Ditahan Polresta Pontianak"
Post a Comment