Polisi menangkap Yadi setelah menerima laporan dari warga yang mengaku tertipu dukun gadungan itu. Namun, polisi tidak menyebutkan nama korbannya. “Kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada minggu lalu,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin di Mapolres Sleman, Selasa (29/8/2017).
Heru menjelaskan, praktik pengambilan harta karun itu terjadi dalam waktu tiga bulan, yaitu Mei-Juli 2017. Kasus itu berawal dari kedatangan tersangka ke rumah korban di Mlesen, Pondokrejo, Tempel, Sleman. Dia mengaku di bawah rumah korban ada harta karun. Untuk meyakinkan korban, tersangka kembali ke rumah tersebut dengan membawa rekannya yang dia sebut paranormal. “Paranormal itu juga menyatakan kalau di rumah itu memang ada harta karun. Sementara saat itu tersangka hanya mengatakan sebatas meramal saja,” kata Heru.
Korban pun akhirnya percaya pada pelaku dan ingin mengambil harta karun itu. Tersangka menyanggupinya dengan syarat korban harus menyediakan uang untuk keperluan prosesi. Persyaratan ini disanggupi korban. Dia memberikan uang kepada pelaku untuk membeli kebutuhan persiapan pengambilan harta. “Setelah semua lengkap, prosesi pengambilan harta karun dilakukan dan pelaku mengaku berhasil mengambil beberapa emas batangan. Ini berlangsung dua kali dalam waktu tiga bulan dengan menghasilkan 20 emas batangan,” paparnya.
Dengan hasil tersebut, korban jadi penasaran. Dia ingin mengambil semua harta karun yang ada di rumahnya. Tersangka menyanggupinya. Lagi-lagi, dia meminta uang untuk keperluan tersebut. Tidak tanggung-tanggung, uang yang diminta ratusan juta. Masalahnya setelah uang diberikan, tersangka tidak segera melakukan prosesi pengangkatan harta karun. Pelaku beralasan tidak mudah mengambil harta tersebut. Sebagai solusinya, pelaku meminta korban untuk menjual emas batangan yang sudah didapat.
“Korban menuruti saran tersangka. Namun saat dibawa ke toko emas, ternyata itu bukan emas, melainkan hanya kuningan. Karena merasa tertipu, korban kemudian lapor ke polisi. Total kerugian mencapai Rp162 juta,” paparnya.
Menurut Heru, dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 376 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara tersangka Yadi mengaku hasil dari perbuatannya tersebut sudah habis untuk biaya hidup dan berfoya-foya. Sebagian dia habiskan bersama teman-temannya karaoke di Jalan Magelang, Sleman.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2vo0FUk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ngaku Bisa Ambil Harta Karun, Dukun Palsu Ini Raup Rp162 Juta"
Post a Comment