Search

Sembunyikan Sabu-Sabu 70,2 Gram dalam Anus, Naiman Divonis 12 Tahun Penjara

DENPASAR - Naiman (42) terdakwa kasus narkoba divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Sukereni dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (19/7/2017). Tanpa didampingi pengacara laki-laki asal Madura yang menyelundupkan narkoba yang disembunyikan lewat anusnya merasa vonisnya terlalu tinggi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Naiman dengan pidana penjara selama 12 tahun dan hukuman pidana denda sebesar Rp2 miliar. Bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berat mengingat terdakwa telah melawan hukum dengan mengimpor Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 113 ayat (2)  Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Terdakwa  berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 70, 2 gram dengan cara disembunyikan di anus dari Malaysia ke Bali dan ditangkap oleh pihak Bea Cukai Ngurah Rai.

(wib)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2tePGHY

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sembunyikan Sabu-Sabu 70,2 Gram dalam Anus, Naiman Divonis 12 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.