DENPASAR - Naiman (42) terdakwa kasus narkoba divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Sukereni dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (19/7/2017). Tanpa didampingi pengacara laki-laki asal Madura yang menyelundupkan narkoba yang disembunyikan lewat anusnya merasa vonisnya terlalu tinggi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Naiman dengan pidana penjara selama 12 tahun dan hukuman pidana denda sebesar Rp2 miliar. Bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Hakim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berat mengingat terdakwa telah melawan hukum dengan mengimpor Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 70, 2 gram dengan cara disembunyikan di anus dari Malaysia ke Bali dan ditangkap oleh pihak Bea Cukai Ngurah Rai.
(wib)
Let's block ads! (Why?)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2tePGHY
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
BBM Satu Harga Sudah Dinikmati Warga Tambrauw Papua Barat
TAMBRAUW - Kini, warga Tambrauw, Papua, dapat menikmati BBM premium seharga Rp6.450 per liter dan s… Read More...
APBD-P 2017 Padangsidimpuan, Tanpa Proyek Fisik
PADANGSIDIMPUAN - APBD-P 2017 Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), tanpa pengan… Read More...
Perkebunan Sawit Andalan Ekonomi Kabupaten Landak
LANDAK - Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat, dr Karolin Margret Natasa menjelaskan saat ini l… Read More...
Kelompok Bersenjata Berulah Lagi, Mobil Dinas Kasatgas Ditembaki di Jalan Tanjakan
TIMIKA - Aksi penembakan kembali terjadi di Mile 61 Timika Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (24/11/20… Read More...
MA Hukum Dua Mantan Ketua DPRD Riau 6 Tahun Penjara
PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap dua mantan Ketua DPRD Riau Djohar Firdau… Read More...
0 Response to "Sembunyikan Sabu-Sabu 70,2 Gram dalam Anus, Naiman Divonis 12 Tahun Penjara"
Post a Comment