"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Naiman dengan pidana penjara selama 12 tahun dan hukuman pidana denda sebesar Rp2 miliar. Bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Hakim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berat mengingat terdakwa telah melawan hukum dengan mengimpor Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 70, 2 gram dengan cara disembunyikan di anus dari Malaysia ke Bali dan ditangkap oleh pihak Bea Cukai Ngurah Rai.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2tePGHY
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sembunyikan Sabu-Sabu 70,2 Gram dalam Anus, Naiman Divonis 12 Tahun Penjara"
Post a Comment