Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten AKBP Yoga Priyahutama mengatakan, praktik perjudian ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Keenam pelaku diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp2,7 juta.
"Praktik perjudian ini sangat meresahkan dan awal penyebab tindak pidana. Para konsumennya tergiur dengan keuntungan secara cepat dan mudah," kata Yoga, Selasa (18/7/3017).
Dia mengungkapkan, praktik judi jenis togel sudah dijalankan oleh para pelaku selama lima bulan terakhir, dengan sasaran konsumen para pedagang di Pasar Induk Rau, Kota Serang. "Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku di pusatnya. Sebab, Myd ini melaporkan hasil omsetnya ke pusat," ungkapnya.
Sementara itu, Hr mengaku terpaksa menjadi pengepul judi togel karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pekerjaannya sebagai tukang ojek tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Yang masang biasanya yah pedagang, tukang ojek, ada yang Rp1.000, Rp2.000, tergantung ada uangnya saja," kata bapak tiga anak ini.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana jo UU RI No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2u3SWa5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Banten Bekuk Enam Pelaku Judi Togel"
Post a Comment