Search

Ganggu Investasi, Ridwan Kamil Reformasi Syarat Perizinan IMB

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera menghapus izin gangguan, yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Reformasi perizinan tersebut dilakukan agar tidak mempersulit pemilik modal untuk berinvestasi.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, sebagai kota besar yang menuntut pertumbuhan ekonomi yang baik, sebaiknya tidak mempersulit pemilik modal untuk berinvestasi. Selama ini, sudah banyak komplain baik dari pengusaha kecil maupun besar terkait pengurusan IMB.

Menurut Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, salah satu yang akan dihapus adalah izin gangguan, terutama pada pembuatan IMB. Dalam waktu dekat, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Bandung untuk penghapusan izin tersebut.

“Keluhan masyarakat akan kami respons dengan membongkar prosedur lama diganti dengan prosedur baru sehingga lebih cepat. Jadi, izin gangguan akan dihapuskan,” kata Emil di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/7/2017).

Selama ini, kata Emil, banyaknya perizinan terkadang membuat proses membangun usaha menjadi terhambat. Sebab, beberapa proses izin terkadang tidak bisa dipastikan waktu penyelesaian prosesnya. Padahal, dia sangat ingin banyak wirausahawan baru muncul dengan berbagai jenis usaha yang positif di Kota Bandung. “Asas kehati-hatian dari dinas terkait tenyata berujung pada pola waktu yang nggak bisa dipegang,” katanya.

Emil mengatakan, Mendagri pun telah menginstruksikan agar peraturan daerah (perda) terkait izin gangguan itu dihapuskan untuk memberikan perizinan IMB yang lebih ringkas. Pencabutan peraturan tersebut sesuai kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang ingin mempermudah jalan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. “Ada target semester ini, saya ingin mewariskan IMB yang lebih ringkas,” kata Emil.

(mcm)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2f3wjPO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ganggu Investasi, Ridwan Kamil Reformasi Syarat Perizinan IMB"

Post a Comment

Powered by Blogger.