SERANG - Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten mendesak agar Gubernur DKI Jakarta (Nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses secara hukum yang berlaku di negeri ini.
"Maka untuk itu, siapa pun yang melakukan penistaan terhadap agama harus diproses secara hukum," kata Ketua MPS Banten KH Matin Syarkowi,...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2fiwBOP
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Majelis Pesantren Salafiyah Banten: Penista Agama Harus Diproses Secara Hukum"
Post a Comment