Search

Penjambret Beraksi Lebih 200 Kali Akhirnya Ditangkap

BANDUNG - Agun alias Tres (25), raja jambret Kota Bandung ternyata telah beraksi lebih 200 kali. Fakta ini terungkap setelah Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pengembangan kasus tersangka Agun yang dibekuk pada Rabu (9/8/2017) malam.

Dalam proses pengembamgan penyidikan, Agun, warga Kampung Ciodeng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung ini, mengaku semua perbuataannya melakukan penjambretan di hampir semua wilayah di Kota Bandung. Pengakuan si raja jambret di hadapan Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana dan Wasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Imron tersebut direkam dalam format video.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, pengakuan Agun ini cukup mengejutkan. Awalnya, dia merngaku baru 60 kali menjambret sejak 2016. Tenyata perbuatan jahat pelaku telah dilakukan ratusan kali.

Aksi penjambretan telah dilakukan Agun alias Tres sejak 2008. Artinya, Agun telah melakukan penjambretan selama sembilan tahun.

"Bahkan dia (Agun) berterima kasih tak ditembak mati oleh petugas. Dia masih diberi kesempatan oleh Allah untuk bertobat," kata Hendro kepada wartawan, Jumat (11/8/2017).

Ketika beraksi, Agun alias Tres, tak segan-segan melukai korbannya. Seperti yang Agun lakukan bersama M Zamil (24) terhadap Muhammad Alfaris Suknara (30) dan istrinya Rena Handayanti (27) di depan Dukomsel, Jalan Ir H Djuanda (Dago) pada 22 Juni 2017 sekitar pukul 05.30 WIB. Akibat dijambret dan motor ditendang oleh pelaku, korban Alfaris meninggal dunia dan menyebabkan Rena luka-luka.

Pelaku (Agun) dan komplotannya sangat sadis saat beraksi. Dia tidak akan memperdulikan korbannya bagaimana, yang penting dapat barang. Tarik paksa dan sepeda motornya ditendang. Bahkan beberpaa korban mengalami luka dan meninggal dunia.

Karena itu para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum di Polrestabes Bandung. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (10/8/2017).

Rena Handayanti (27), istri almarhum Muhammad Alfaris Sukmara yang hadir di Mapolrestabes Bandung mengatakan, merasa lega setelah semua pelaku penjambretan yang menyebabkan suaminya meninggal dunia, tertangkap.

“Sekarang sudah agak tenang. Mudah-mudahan almarhum (Muhammad Alfaris Sukmara) juga tenang di atas sana. Mudah-mudahan, kasus ini terungkap sampai ke akar-akarnya,” kata Rena.

Menurut Rena, para pelaku, terutama Agun dan M Zamil, pantas mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya, yakni hukuman mati. Sebab, kejahatan mereka telah menghilangkan nyawa orang dan meresahkan masyarakat. “Mereka telah menyebabkan suami saya meninggal dunia dan melukai korban-korban lainnya,” ujar Rena.

Akibat perbuatannya, Agun alias Tres terancam hukuman minimal 20 tahun penjara. Tersangka Agun dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.

(rhs)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wzX9TZ

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penjambret Beraksi Lebih 200 Kali Akhirnya Ditangkap"

Post a Comment

Powered by Blogger.