PASURUAN - Sejumlah perwakilan serikat pekerja mendesak agar bupati Pasuruan merekomendasikan kepada gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp3,6 juta. Tuntutan ini didasarkan atas hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Kabupaten Pasuruan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2fvKICW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buruh Pasuruan Desak UMK 2017 Rp3,6 Juta"
Post a Comment