loading...
Dalam sidang tersebut, Ernita mengakui telah memberikan keterangan sebagai saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada bulan Juni 2014. Terdakwa dilaporkan suaminya karena melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan data autentik.
"Pemilik Hotel BCC & Residence adalah suami saya Conti Chandra. Sampai saat ini, terdakwa tidak pernah membayar sama sekali pembelian hotel BCC," ujar Ernita.
Dijelaskannya, awalnya Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andre Sie mendirikan PT BMS untuk membangun BCC Hotel & Residence. "Pemegang saham di PT BMS, mereka berlima," tukas Ernita.
Seiring berjalannya waktu, Conti dihubungi terdakwa. Dalam pembicaraan, terdakwa bertanya apa kegiatan Conti sekarang. Dijawab saat itu oleh Conti kalau dirinya sedang mendirikan hotel dan plaza. Setelah itu, terdakwa menawarkan pinjaman uang.
"Karena ekonomi lagi merosot. Saya dan suami berangkat ke Kota Medan untuk bertemu dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta. Terdakwa menawarkan uang, lalu suami saya bilang, butuh dana Rp50 miliar, tapi terdakwa bilang tidak ada, yang ada hanya Rp20 miliar. Kata terdakwa mau membantu karena ingin melihat mukanya suami saya," kata Ernita.
"Pinjaman uang yang diberikan terdakwa, tidak ada berupa surat perjanjian dan agunan. Terdakwa hanya menyampaikan mau membantu saja. Uang yang dikirim terdakwa ke rekening suami saya sebesar Rp29 miliar, dan itu dikirim secara bertahap," ujar Ernita.
Dijelaskannya, Conti Chandra tidak pernah menjual Hotel BCC kepada terdakwa. Namun Conti pernah menawarkan hotel itu Rp150 milliar, dan itu setelah dapat hasil dari Universal.
"Terdakwa menawarkan Rp90 miliar, tapi saya protes saat itu. Terdakwa Tjipta di awal sebelum melakukan jual beli berjanji akan membayar secara kontan sebesar Rp120 milliar. Itu setelah akta jual beli yaitu akte 3, 4 dan 5 jadi. Saat diminta, Dia (terdakwa) mengaku belum mengumpulkan uang sebanyak itu. Terdakwa juga berjanji akan membayar kontan, dan terdakwa menunda-nunda pembayaran, sampai sekarang ini terdakwa tidak pernah membayar sama sekali," kata Ernita.
Ketika ditanya Hakim Yona, terkait keluarnya akte notaris 3, 4 dan 5. Saksi Ernita menjawab, akte itu keluar karena terdakwa menyampaikan sudah membayarnya. "Pada akte notaris yang dikeluarkan oleh Angly Cenggana, secara tertulis sudah lunas. Namun, faktanya terdakwa tidak pernah membayar sama sekali. Ketika diminta, terdakwa selalu berdalih, menyampaikan dibayar setelah pulang dari Singapore, cina dan Hongkong," ujar Ernita.
Conti Chandra tidak menempati Hotel BCC sejak struktur perusahaan dirombak terdakwa. Padahal dalam RUPS, Conti tidak hadir. "Terdakwa memalsukan surat dokumen dan akte notaris yang dikeluarkan oleh Syaifudin. Dan suami saya disuruh keluar dari Hotel, sampai saat ini kami tidak diperbolehkan masuk ke Hotel BCC, bahkan kami diintimidasi," kata Ernita.
Terdakwa dikenakan kasus penggelapan, karena terdakwa menjual 8 unit apartemen, jumlah nominal penjualan Rp12 miliar. "Itu juga tidak dibayar oleh terdakwa. Uang hasil penjualan digelapkan oleh terdakwa," katanya.
Namun dari semua keterangan yang disampaikan oleh Ernita pada sidang ini dibantah oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta dengan mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh saksi, tidak ada yang benar.
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2Jk5VLr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Sengketa Hotel BBC Batam Hadirkan Saksi Pelapor"
Post a Comment