loading...
Kepala Karantina Pertanian, Hafni Zahara didampingi Kasi Hewan drh Wagimin dan Kasi Tumbuhan Happy Diaty, menerangkan, dasar pemusnahan berdasarkan Pasal 5 huruf A, B dan C UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantian hewan dan tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Tahun 2000 tentang karantina hewan, ditambah dengan Permen Nomor 37 Tahun 2014 pasal 4 tentang tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran. Pertama yang dimaksud tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Sedangkan daging olahan yang dimusnahkan berjumlah kurang lebih 252 Kg, ditambah tiga ekor ular kobra. Sementara benih tumbuhan sebayak 15 item, keseluruhannya diamankan lewat Bandara Kualanamu.
Sedangkan jenis benih yang dimusnahkan, di antaranya Ornamental Plants asal Ukraina sebayak 29 batang, Vegatables Seeds asal Inggris seberat 0,185 Kg, Elephant Trunk Plant asal Malaysia sebanyak 6 batang, Coffee Benans asal Hongkong seberat 0,70 Kg, Rice asal Malaysia sebanyak 1 koli, bibit cabe asal Malaysia sebanyak 1 koli, Flower Seed asal Amerika sebanyak 1 koli, benih sayuran dan bunga asal Jerman sebanyak 0,1 Kg.
Hafni Zahara menegaskan ke depan pihaknya terus melakukan pengawasan sehingga daging olahan dan benih tumbuhan illegal dapat diantisipasi masuk lewat Bandara Kualanamu. Menurutnya, dengan masuknya berbagai jenis daging olahan dan benih ini dapat merusak sektor pasar serta pertanian Indonesia.
"Memang terlihat kecil bungkusnya, tetapi benih didalamnya dapat ditanam seluas kurang lebih 1 hektare," jelasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan itu, mewakili Polres Deliserdang, Kejari Deliserdang, PT AP II Bandara Kualanamu, jajaran pegawai BKP Kelas II Medan serta intansi terkait lainnya.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2vFZsIR
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratusan Kilogram Daging Ilegal Dimusnahkan"
Post a Comment