loading...
Diketahui tersangka RP merupakan seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter umum. Dalam pengakuannya, RP nekat menggelapkan mobil rentalan demi membayar utang uang yang pernah dipinjam untuk masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp300 juta.
"Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi warga yang menjadi korban penggelapan. Informasi itu langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira di Mapolrestabes Medan, Senin (23/4/2018).
Dikatakannya, petugas bersama para korban mendatangi kediaman tersangka RP pada Jumat (20/4/2018). Ibu empat anak ini pun diinterogasi. Dia mengakui kalau mobil yang direntalnya itu sudah digadaikan ke pelaku BI sekitar Rp25 juta hingga Rp35 juta per unit melalui tersangka M alias Y.
Petugas yang tak ingin membuang kesempatan segera mencari keberadaan tersangka lainnya dan 13 unit mobil tersebut. Tak lama berselang petugas akhirnya mengamankan dua pelaku beserta 13 unit mobil.
Saat ini, sambung Kasat, pihaknya sedang mencari 8 mobil lainnya yang diduga digelapkan pelaku. Kasat juga mengimbau bagi masyarakat yang mobilnya menjadi korban penggelapan agar segera membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dan membawa bukti kepemilikan mobil.
Akibat perbuatannya itu, kata Putu, tersangka RP diancam melanggar pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka RP yang merupakan alumnus kedokteran UISU ini mengaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut karena terlilit utang saat mengikuti ujian seleksi PNS. Dia juga mengakui ada sekitar 24 unit mobil yang dia gadaikan.
"Waktu itu saya utang sekitar Rp300 juta untuk menjadi PNS. Namun usaha itu sia-sia. Jadi untuk menutupi utang terpaksa saya gadaikan mobil-mobil tersebut," katanya.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2JjmhDZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dokter RP Ditangkap karena Terlibat Penggelapan Mobil"
Post a Comment