
loading...
Kapolres Sikka, AKBP Rickson P.M. Situmorang mengatakan, berdasarkan olah TKP yang dilakukan Tim Inafis Polres Sikka, ketujuh tahanan itu kabur dengan cara merusak terali pembatas antara plafon dengan tembok bagian bawah sel. Setelah itu, mereka memanjat dan merusak besi pembatas plafon.
"Mereka kabur usai memanjat pagar Polres Sikka menuju ke arah Timur Sumur Bor yang letaknya berdekatan dengan jalan raya," kata Rickson pada Minggu (8/4/2018).
Tahanan-tahanan yang kabur itu terlibat dalam berbagai kasus yakni, kasus pencurian sebanyak tiga orang dan kasus pencabulan sebanyak dua orang. Ketujuh tahanan yang kabur itu antara lain, Fransiskus Paskalis alias Kalis (31) , Benyamin Leo Kelen (35), Jefrianus Fernando (20), Fransiskus Mara alias Frengki, Yohanes Irfan Dari, Bernadus Bura (30), dan Urbanus Sino (42).
Hingga saat ini aparat Polres Sikka tengah melakukan pencarian atas para tahanan yang kabur tersebut. Sementara itu, Urbanus Sino (42) yang terlibat kasus pencabulan telah menyerahkan diri di Polres Sikka, Minggu (8/4/2017). Dia diantar langsung oleh keluarganya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.
Rickson mengharapkan masyrakat dapat membantu pihak kepolisian mencari para tahanan itu dengan cara melaporkan ke Polres Sikka."Tim khusus telah dibentuk untuk memburu para tahanan yang kabur," ucapnya.
(whb)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2Hhz36f
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rusak Teralis Pembatas, Tujuh Tahanan Polres Sikka Kabur"
Post a Comment