
loading...
Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa menerangkan, penyitaan itu bermula dari mobil boks ekspedisi "Kalog" D 8457 EN yang dikemudikan Fajar Wira Negara (31) asal Banyuwangi begitu turun dari kapal diarahkan ke tempat pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang ternyata mobil tersebut mengangkut Jamu Cobra'X. “Jamu obat kuat Cobra'X ini salah satu jamu yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM, dikarenakan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Sildenafil Sitrat yang berabahaya untuk kesehatan bahkan berakibat kematian,” katanya, Rabu (11/4/2018).
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga menemukan satu ekor kucing jenis Persia yang dilarang masuk Bali karena termasuk hewan pembawa penyakit mematikan.
“Jadi baik jamu kuat dan juga Kucing adalah merupakan paket dari perusahaan Kereta Logistik yang dikirim dari Purwokerto dan Lumajang via Kereta Api, kemudian dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan ekspedisi tujuan Denpasar,” paparnya.
Dia menambahkan, untuk sementara jamu tersebut dan seekor kucing itu diamankan di Polsek Gilimanuk.
“Untuk masalah jamu kami masih koordinasi dengan BPOM Denpasar. Sedangkan untuk kucingnya kami titipkan di Karantina Hewan Gilimanuk mengingat hewan penyebar rabies seperti Kucing, Anjing, Kera dan sejenisnya dilarang masuk Bali,” tandasnya.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2qp2LOJ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyelundupan Ratusan Ribu Obat Kuat Merek Kobra X di Pelabuhan Gilimanuk Digagalkan"
Post a Comment