
loading...
Buah ilegal sebanyak 7 kontainer berupa jeruk mandarin dan apel dimusnahkan dengan cara ditimbun menggunakan alat berat. "Adapun buah yang dimusnahkan sebanyak 8.721 karton jeruk madarin dan 1.002 karton apel yang dikemas dalam 7 kontainer, senilai Rp7 miliar," kata Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.
Dia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama antara kementerian perdagangan dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara terhadap produk holtikultura yang masuk tanpa dilengkapi izin. Sebelumnya Kemendag juga telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan persetujuan impor (PI) dan Angka Pengenal Inpor (API) terhadap importir yang melakukan pelanggaran tersebut.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2HeABAk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendag Musnahkan Ribuan Kardus Buah Ilegal Asal China"
Post a Comment