Search

3 Pejabat PD Pasar Surya Ditahan Kejati Jatim

loading...

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan tiga pejabat di Koperasi Karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Mereka adalah Suheri, Ali dan Azhar. Ketiga tersangka ditahan karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,4 miliar atas pinjaman dari salah satu bank pemerintah yang tidak sesuai peruntukan.

Perkara ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Bambang Parikesit. Saat ini Bambang sudah ditahan atas kasus korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya sebesar Rp14,8 miliar.

“Jadi, para tersangka ini meminjam dana di salah satu bank pemerintah sebesar Rp13,4 miliar. Nah, pinjaman ini mengatasnamakan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya. Ternyata, dana pinjaman itu digunakan untuk operasional PD Pasar, bukan untuk operasional koperasi. Sampai sekarang, koperasi tersebut juga belum melakukan cicilan pada salah satu bank pemerintah,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (11/4/2018)

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menambahkan, dana pinjaman dari bank pelat merah tersebut juga digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan PD Pasar Surya.

Seharusnya, perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalami kerugian, namun dana pinjaman itu dimasukkan dalam laporan kinerja keuangan. Sehingga, kinerja perusahaan menjadi untung. PD Pasar Surya juga bisa memberi deviden pada Pemkot Surabaya selaku pemegang saham.

“Direktur PD Pasar Surya (Bambang) tidak berani menggunakan nama PD Pasar Surya untuk meminjam uang di bank karena harus ada izin dari Wali Kota Surabaya. Maka digunakanlah koperasi karyawan untuk meminjam karena tanpa harus ada persetujuan dari wali kota,” timpalnya.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Bambang Parikesit enggan untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam perkara pinjaman di salah satu bank pemerintah ini. Dia menegaskan tidak mengambil uang sepeserpun dari pinjaman bank tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Untuk tuduhan bahwa ada penggunaan yang salah dari uang pinjaman itu, silahkan tanya saja pada pengacara saya,” ujar Bambang sembari menuju ruang tahanan di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

(sms)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2IK9iei

Bagikan Berita Ini

0 Response to "3 Pejabat PD Pasar Surya Ditahan Kejati Jatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.