
loading...
Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji mengatakan, penahanan dilakukan karena penyidik memandang perlu dan dikhawatirkan, tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Terhadap tersangka tim penyidikan berpendapat bahwa tersangka harus dilakukan penahanan, selama 20 hari," katanya.
Kajari mengatakan, tersangka diancam dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 UU Tipikor. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Wanita Bulu dengan menggunakan mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Semarang menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Windari Rochmawati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kantor BPN Kota Semarang. Tim Kejari juga menyita uang lebih dari Rp600 juta dan jumlah tersebut masih bisa bertambah karena sampai saat ini masih dilakukan penghitungan.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2Hd7fhZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejari Tahan Kasubsi Pemeliharaan Data BPN Semarang"
Post a Comment