loading...
Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menuturkan, kedatangannya ke Bawaslu untuk klarifikasi karena pihaknya mendapat keluhan dari banyak relawan maupun masyarakat di daerah terkait penertiban APK yang dilakukan Panwaslu, meski hal itu dipasang di wilayah pribadi.
"Pemasangan APK dari para relawan kami, di antaranya di Situbondo dan Banyuwangi, terpaksa diturunkan Panwaslu karena alasan tanpa persetujuan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Padahal APK itu dipasang di wilayah privat, seperti di halaman maupun pekarangan rumah serta tegalan milik pribadi relawan kami," paparnya seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Bagi Hadi, ada perlakukan sedikit berbeda dari Bawaslu dan jajarannya terhadap penertiban APK paslon nomor urut 1. Sebab, di saat APK di wilayah privat diturunkan, justru billboard ukuran besar di Surabaya milik paslon lain belum ditertibkan.
"Termasuk di Jalan Kayoon dan Kenjeran, maupun di titik-titik strategis lainnya. Ini yang kita klarifikasi. Jadi kedatangan kita tidak untuk melapor atau melakukan pengaduan," tandasnya.
Hadi menegaskan, kehadirannya bersama Djuli Edy Muryadi ke Bawaslu karena pihaknya ingin mewujudkan iklim Pilgub Jatim yang kondusif. "Kami tak ingin saling melaporkan, tetapi lebih ber-tabayyun, minta klarifikasi ke Bawaslu untuk menemukan komitmen bersama," jelasnya.
Komitmen itu dibutuhkan, lanjut Hadi, agar tidak terjadi kesimpangsiuran apakah sebenarnya aturan memang membolehkan atau membatasi. "Untuk menyeragamkan, sebaiknya dibuatkan regulasi atau kesepakatan bersama agar antusiasme partisipasi masyarakat terhadap Pilgub Jatim tidak menurun," katanya.
Dia juga bersyukur karena kedatangannya diterima baik oleh Komisioner Bawaslu, Aang Kunaifi yang berkomitmen untuk mem-follow up terkait penertiban APK. "Tentu harapan kami direspon positif, kalau tidak kami akan melaukan upaya lain," tandasnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2F0MgOV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tim Khofifah-Emil Klarifikasi Penertiban APK ke Bawaslu"
Post a Comment