Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Ponco Hartanto mengatakan, Toif ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2015 dengan nilai total Rp33 miliar.
“Tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua DPRD Jember. Peran tersangka sebagai perencana bansos berikut pengusulannya melalui anggaran Pemkab Jember dan meminta bantuan dana tersebut dikucurkan melalui DPRD Jember untuk warga miskin. Namun kenyataannya justru bantuan tersebut tidak sesuai peruntukkannya, karena justru yang menerima banyak dari golongan orang kaya,” kata Kajari Ponco Hartanto, Rabu (14/2/2018).
Pembentukan kelompok penerima bansos, kata Kajari, juga tidak sesuai Permendagri No 39 tahun 2012 yang tujuan bansos sejatinya untuk warga miskin lewat kelompok.
“Kejari Jember akan terus melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya tersangka lain dengan mengorek keterangan tersangka Toif,” tandas Ponco Hartanto.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2BZEBT1
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ketua DPRD Jember Dijebloskan ke Lapas"
Post a Comment