Ismail Ketua tim penertiban APK Panwas Kecamatan Bandar Sribhawono menyatakan, penertiban ini sesuai peraturan KPU dan Panwas.
Penertiban melibatkan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan perwakilan pengurus Partai pengusung calon gubernur.
Sebab sebelumnya pada pekan lalu sudah ada musyawarah kesepakatan tentang penertiban APK dihadiri Panwas, KPU, Kepolisian, Perwakilan Pengurus Partai Pengusung dan Pemerintah Lampung Timur.
"Penertiban APK rencananya akan dilakukan tim sukses para Calon Gubernur sendiri hingga waktu yang ditentukan. Jika sampai hari penetapan para Calon Gubernur pada Senin sore (12/2/2018) masih banyak ditemukan APK terpasang maka Paswas mengambil tindakan tegas penurunan paksa," tegas Ismail.
Selanjutnya jika para tim sukses para Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur akan memasang kembali APK harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU dan Panwas.
Sebab untuk ukuran APK sudah ditentukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pilgub. Jika ditemukan APK berukuran besar tidak sesuai ketentuan maka Panwas mengambil tindakan penurunan tanpa pemberitahuan kepada tim sukses.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2EDP4ok
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alat Peraga Kampanye Calon Gubernur Lampung Ditertibkan"
Post a Comment