Search

Perantara Penjualan Narkoba Ini Divonis 8 Tahun Penjara

PINANG - Kusni Pranata alias Bujang (40), terdakwa pengendali narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/1/2018) sore. Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah, didampingi Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi dan Corpioner menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan menyanyikan. Perbuatan terdakwa yakni percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

"Terdakwa bersalah karena menjadi perantara penjualan narkotika di atas 5 gram," ujar Iriaty.

Dia menuturkan, majelis hakim sependapat dengan JPU atas dakwaan primer. Iriaty menyatakan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata Iriaty.

Selanjutnya, terdakwa tetap di dalam tahanan. Iriaty meminta kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. "Hukuman ini untuk memperbaiki hidup ke arah lebih baik lagi," ujar dia.

Mendengar tuntutan itu, Kusni langsung menerima putusan majelis hakim. Sementara, JPU Haryo Nugroho menyatakan pikir-pikir karena putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutannya. "Masih pikir-pikir dulu," ujar Haryo.

Seperti diketahui, terdakwa bertindak sendiri dan secara bersama-sama dengan saksi Cindy Mulia, saksi Muhammad Haris dan saksi Maman Ranto (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) pada Senin tanggal 28 September 2015 pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Sultan Sulaiman Gang Putri Payung 3 Kota Tanjungpinang.

Berawal dari terdakwa dihubungi oleh saksi Cindy dengan maksud memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 25 gram, lalu terdakwa menyanggupinya dan menghubungi saksi Cindy kembali.

Selanjutnya, pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Haris dengan maksud dan tujuan untuk memesan sabu sebanyak 25 gram, lalu saksi Haris menyanggupinya dan menyuruh terdakwa untuk menunggu kabar dari saksi Haris. Selanjutnya sekitar 30 menit kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi Hari bahwa sabu sudah ada dengan harga sebesar Rp18.000.000 juta. Lalu terdakwa menyanggupinya dan akan mentransfer uang pembayaran sabu tersebut.

Terdakwa waktu itu berhasil ditangkap oleh petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepri. Berhubung terdakwa sedang menjalani hukuman kasus pencurian selama 4 tahun, persidangannya ditunda sampai masa tahanannya selesai.

(zik)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DH1meS

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Perantara Penjualan Narkoba Ini Divonis 8 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.