Pelaku bermaksud menjual minuman keras (miras) jenis bir bintang dan anggur merah di lokalisasi Dukuh Mola, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Dia ditangkap dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
“Jadi, tersangka P itu sudah kita pantau sejak Minggu siang, namun kita sempat kehilangan jejak. Setelah malam hari kita tahu akan membawa 16 dus bir bintang (190 botol) dan 1 dus Anggur Merah (12 botol) di dalam mobil kijang Plat DA Banjarmasin,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Supiansyah, Senin (29/1/2018).
Ia menjelaskan, ratusan botol miras ini dibawa tersangka dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan diangkut menggunakan mobil Kijang menuju Pangkalan Bun. “Ratusan botol miras ini dari Sampit dan akan diedarkan ke Lokalisasi Kalimati Dukuh Mola. Namun belum diedarkan ke lokaliasasi sudah kita tangkap dulu,” kata Supiansyah.
Sementara itu, Penyidik PPNS Dinas Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi menyebutkan, tersangka akan dijerat dengan Perda Larangan Miras di Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 dan direvisi menjadi Nomor 13 tahun 2009. “Ancaman sanksi denda hingga Rp40 juta dan atau pidana kurungan hingga tiga bulan,” ujar Lutfi.
Tersangka P mengaku per lusin atau satu dus mengambil untung Rp50.000. Misal bir bintang 1 dus harga Rp400.000, dijual Rp450.000. “Kalau anggur merah 1 lusin harga Rp700.000 dijual Rp800.000,” ujarnya tertunduk.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DW7W16
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pasok Ratusan Botol Miras ke Lokalisasi, Pria Ini Ditangkap"
Post a Comment